Selasa, 10 Februari 2015

Data OPS Kecamatan Cimahi Selatan

1

Nama
:
FAJAR ASHIDIK

Unit Kerja
:
SDN LEUWIGAJAH MANDIRI 1

Alamat Sekolah
:
JL. SADARMANAH NO. 12 RT 2/5

Telp Sekolah
:
022-6674501

Email
:






2

Nama
:
HENY ARDIANTI

Unit Kerja
:
SD HIKMAH TELADAN

Alamat Sekolah
:
JL. JEND. H. AMIR KEL. CIBEUREUM

Telp Sekolah
:
022-6004995 / 6025460

Email
:
alifvia_ardianti@yahoo.co.id





3

Nama
:
IKE KUSMAWATI, A.Md

Unit Kerja
:
SDN MELONG ASIH 5

Alamat Sekolah
:
JL. MELONG RAYA BLOK 22 NO. 195

Telp Sekolah
:
022-6023977

Email
:
sdnmelongasihlima@yahoo.com





4
Nama
:
IQBAL FAWZI

Unit Kerja
:
SDN UTAMA MANDIRI 1

Alamat Sekolah
:
JL. MAHAR MARTANEGARA NO. 115 RT 5/5

Telp Sekolah
:
022-6629705

Email
:
wannabeibay@yahoo.com





5

Nama
:
LASIEM

Unit Kerja
:
SD BUDI LUHUR

Alamat Sekolah
:
JL. GAJAH XVII NO. 16 KEL. LEUWIGAJAH

Telp Sekolah
:
022-6671802

Email
:
sdbudiluhur.lg.cmh@gmail.com





6

Nama
:
MOCH IMAM SOPWAM

Unit Kerja
:
SDN CIBEUREUM MANDIRI 2

Alamat Sekolah
:
RANCABENTANG RT 6/2

Telp Sekolah
:
022-6026525

Email
:
imam.sopwam@ymail.com





7

Nama
:
MUHAMMAD BILAL ADZANI

Unit Kerja
:
SDN LEUWIGAJAH 3

Alamat Sekolah
:
JL. KERKOF NO. 33 KEL. LEUWIGAJAH

Telp Sekolah
:
022-6677460

Email
:
mbilaladzani@gmail.com





8

Nama
:
ROBBY MAULANA

Unit Kerja
:
SDN MELONG MANDIRI 7

Alamat Sekolah
:
PERUMNAS CIJERAH 2 BLOK 14 Gg NUSA INDAH VIII

Telp Sekolah
:
022-86065097

Email
:
sdnmelongmandiri7@gmail.com





9

Nama
:
SUHENDRA

Unit Kerja
:
SDN MELONG MANDIRI 3

Alamat Sekolah
:
PERUMNAS CIJERAH 2 BLOK B KEL. MELONG

Telp Sekolah
:
022-6027001

Email
:
suhendrasuhe@yahoo.co.id





10

Nama
:
WIDA SEPTI WIDIATI, S.Kom

Unit Kerja
:
SDN MELONG ASIH 4

Alamat Sekolah
:
JL. MELONG RAYA BLOK 22 NO. 195 R

Telp Sekolah
:
022-86063621

Email
:
sdnmelongasih4@yahoo.co.id





11

Nama
:
YUDI KOMARUDIN

Unit Kerja
:
SD PLUS AL-FURQON

Alamat Sekolah
:
JL. SUKAGALIH NO. 26A KEL. UTAMA

Telp Sekolah
:
022-6001187

Email
:
yudhi_sdplusalfurqon@gmail.com





12

Nama
:
YULIKA MEGASARI

Unit Kerja
:
SDN CIBODAS 2

Alamat Sekolah
:
JL. NANJUNG NO. 3 KEL. UTAMA

Telp Sekolah
:
022-6677371

Email
:
yulikamegasari14@gmail.com





Senin, 02 Februari 2015

Jadwal Rilis Fitur/Modul PADAMU NEGERI bulan Februari 2015


Kepada Pengguna Yth.
Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Berikut kami sampaikan jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015.

Khusus untuk pengelolaan jadwal pengajaran kelas dapat mulai dipelajari panduannya di:
http://bantuan.siap-online.com/?s=jadwal+kelas

Jadwal rilis lengkapnya sebagai berikut:


1. Rilis 2 Februari 2015
+ Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas
+ Kuisoner Literasi TI bagi Guru
+ Ajuan NUPTK Baru (S06)
+ Registrasi PTK Baru (A05/A06)


2. Rilis 9 Februari 2015
+ Pemutakhiran profil sekolah
+ Pemutakhiran sekolah wilayah 3T
+ Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
+ Pemutakhiran status sekolah inklusi
+ Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah


3. Rilis 16 Februari 2015
+ Registrasi Ulang Sertifikasi Guru
+ Verval NRG
+ Rekonsiliasi NPSN PDSP
+ EDS Lanjutan
+ PKG Lanjutan


4. Rilis 23 Februari 2015
+ Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah
+ Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
+ Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015


Semoga banyak memberi manfaat.


Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Sabtu, 31 Januari 2015

Aplikasi Dapodikdas Meluncurkan Versi 3.03

Awal Januari tahun 2015 telah realease Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2 yang melengkapi kebutuhan pengguna di versi sebelumnya. Tidak lama setelah aplikasi 3.02 realease ditentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Atas dasar kebijakan tersebut maka Aplikasi Dapodikdas meluncurkan versi 3.0.3 yang diharapkan dapat mengawal pelaksanaan kebijakan pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah.
Berkaitan dengan hal tersebut diharapkan operator sekolah segera melakukan update versi aplikasi, lalu melakukan update data terutama data yang terkait dengan penerapan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Dalam manual ini akan disajikan informasi dan panduan untuk melakukan update data menggunakan pembaharuan dan perbaikan fitur yang ada di aplikasi Dapodikdas versi 3.0.3.
Ketentuan Umum
Menggunakan Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.3 diawali dengan melakukan installasi versi.3.0.3. Yang berbeda di versi ini adalah menggunakan aplikasi harus diawali dengan sinkronisasi. Sinkronisasi ini bertujuan untuk menurunkan tanda/flag yang mendefinisikan sekolah mana saja yang dapat menggunakan Kurikulum 2013. Setelah melakukan sinkronisasi sekolah diharapkan memperbaiki data rombongan belajar menyesuaikan dengan kebijakan kurikulum yang berlaku bagi sekolah.
Untuk menginstall Patch aplikasi Dapodikdas versi 3.0.3 silahkan ikuti langkah berikut ini :
a. pastikan terlebih dahulu bahwa aplikasi yang telah terinstall adalah versi 3.0.2. Jika yang terinstall di komputer masih versi lebih bawah dari 3.0.2 maka akan muncul peringatan. Jika versi aplikasi yang terinstall adalah bukan versi 3.0.2 maka uninstall aplikasi dapodikdas lalu install terlebih dahul versi 3.02 sampai berhasil login (penjelasan lebih lanjut baca manual aplikasi versi 3.0.2). Jika versi aplikasi yang terinstall telah memenuhi ketentuan maka kita dapat memulai proses installasi Patch versi 3.03.
b. double klik master Aplikasi Patch Dapodikdas 3.0.3 lalu akan muncul menu installasi aplikasi, pilih LANJUT.
c. Proses install patch akan berlangsung, tunggu hingga proses installasi selesai lalu pilih SELESAI.
d. Buka aplikasi dapodikdas dan Jangan lupa sebelum login refresh browser dengan menggunakan CTRL+ F5 agar cache versi sebelumnya terbarukan dan perubahan versi aplikasi nampak di beranda. Dengan demikian proses installasi Patch telah selesai.
SINKRONISASI (menurunkan flag sekolah pengguna kurikulum 2013 ke aplikasi)
Perlakuan khusus di versi 3.0.3 ini adalah setelah berhasil melakukan installasi patch, operator HARUS MELAKUKAN SINKORNISASI. Hal ini bertujuan untuk menurunkan Flag penanda sekolah mana saja yang dapat menggunakan kurikulum 2013 dan mana yang kembali menggunakan kurikulum 2006. Caranya adalah sebagai berikut :
a. Klik tombol validasi, abaikan dulu data invalid dan peringatan yang ada di validasi, lalu pilih TUTUP.
b. Pilih tombol SINKRONISASI di beranda, pada notifikasi persetujuan pengiriman data pilih YA. Lalu akan muncul menu sinkronisasi, pastikan sudah terkoneksi dengan internet yang stabil lalu pilih tombol SINKRONISASI yang berwarna hijau.
c. Jika proses sinkronisasinya berhasil maka akan muncul keterangan terpilih atau tidaknya melanjutkan Kurikulum 2013.


Untuk lebih detailnya download :


Sumber : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/

Rabu, 28 Januari 2015

TERBARU DI PADAMU NEGERI 2015



Padamu Negeri Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan PADAMU NEGERI periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.

1. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. 
CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).

2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG. 
CATATAN: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik,  harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.

3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst. 

4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas.  Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK. 
CATATAN: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat. 



Informasi awal rencana periode 2015/2016

1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga, 

2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.

3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK. 

4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara). 

5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.


Rabu, 03 Desember 2014

Penggunaan Dana sesuai Juknis BOS 2015, Adakah Perhatian Kesejahteraan untuk Operator Sekolah?

Beberapa waktu yang lalu ada kabar bahwa honor operator sekolah dalam pengelolaan Dapodik akan masuk dalam Juknis BOS 2015. Dan akhirnya, telah disosialisasikan penggunaan dana BOS dalam Juknis tersebut . Memang ada beberapa perubahan berkaitan dengan kegiatan penggunaan dana BOS. Mari kita simak.

Penggunaan  dana  BOS  di  sekolah  harus  didasarkan  pada  kesepakatan  dan  keputusan  bersama antara Tim  Manajemen  BOS  Sekolah,  Dewan  Guru  dan  Komite  Sekolah.  Hasil  kesepakatan diatas  harus dituangkan  secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta  rapat. Kesepakatan penggunaan  dana  BOS  harus  didasarkan  skala  prioritas  kebutuhan sekolah,  khususnya  untuk  membantu mempercepat  pemenuhan  standar  pelayanan  minimal dan/atau  standar nasional pendidikan.
Juknis BOS 2015
Perubahan pada Juknis BOS 2015 yang membawa angin segar untuk operator sekolah adalah pada komponen pembiayaan 2 nomor 5 yang berbunyi:

Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan

Dimana pada Juknis BOS 2014 atau juknis tahun sebelumnya berbunyi: 
Biaya pemasukan data pokok  pendidikan 

Kalau kita mencermati kalimat diatas, artinya segala pembiayaan dalam proses pengelolaan Data Pokok Pendidikan, boleh dibebankan BOS, termasuk honor lembur.
Perubahan yang lain adalah pada komponen pembiayaan ke Komponen 13: Pembelian dan perawatan perangkat komputer dimana sekolah boleh membeli Laptop maksimal harga 6 juta.
Dana  BOS  yang  diterima  oleh  sekolah,  dapat  digunakan  untuk  membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:

Komponen 1: Pengembangan perpustakaan
  1. Wajib membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 (SD kelas 1, 2, 3, dan 6, SMP kelas 9) bagi peserta didik dan guru.
  2. Membeli kekurangan buku teks pelajaran kurikulum 2013 atau mengganti buku yang rusak di kelas lainnya.
  3. Membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 untuk peserta didik sebagai cadangan yang disimpan di perpustakaan sebanyak 5% dari jumlah peserta didik.
  4. Langganan publikasi berkala
  5. Akses informasi online
  6. Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
  7. Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  8. Pengembangan database perpustakaan
  9. Pemeliharaan perabot perpustakaan
  10. Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
Komponen 2: Penerimaan peserta didik baru
Meliputi:

  1. Penerimaan peserta didik baru
  2. Administrasi pendaftaran
  3. Penggandaan formulir Dapodik
  4. Administrasi pendaftaranPendaftaran ulang
  5. Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan 
  6. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
  7. Penyusunan RKS/RKAS
  8. Dan kegiatan lain yang terkait
Komponen 3: Pembelajaran dan ekstra kurikuler
  1. PAKEM (SD) dan Pembelajaran Kontekstual (SMP)
  2. Pengembangan pendidikan karakter
  3. Pembelajaran remedial dan pengayaan
  4. Pemantapan persiapan ujian
  5. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
  6. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  7. Pendidikan Lingkungan Hidup
  8. Pembiayaan lomba-lomba yang belum dibiayai
Komponen 4: Ulangan dan ujian
  1. Ulangan harian,
  2. Ulangan tengah semester,
  3. Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
  4. Ujian sekolah
Komponen 5: Bahan habis pakai
  1. ATK, bahan praktikum, buku induk, buku inventaris
  2. Minuman/makanan ringan keseharian di sekolah
  3. Pengadaan suku cadang alat kantor
  4. Alat-alat kebersihan sekolah
Komponen 6: Langganan daya dan jasa
  1. Listrik, air, telepon, dan internet (fixed/mobile modem) baik berlangganan maupun prabayar
  2. Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
  3. Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu
Komponen 7: Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi
  1. Pengecatan, perbaikan bagian bangunan yang rusak
  2. Perbaikan mebeler
  3. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan
Komponen 8: Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
  1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  2. Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
  3. Pegawai perpustakaan
  4. Penjaga Sekolah
  5. Satpam
  6. Pegawai kebersihan
Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Komponen 9:  Pengembangan profesi guru
  1. KKG/MGMP dan KKKS/MKKS
  2. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
Komponen 10: Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
  1. Membantu biaya/alat transportasi yg merupakan inventaris sekolah.
  2. Membeli seragam, sepatu dan alat tulis.
Komponen 12:  Pembiayaan pengelolaan BOS
  1. Alat tulis kantor
  2. Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
  3. Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
Komponen 13: Pembelian dan perawatan perangkat komputer
  1. Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
  2. Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
  3. Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
  4. Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
Komponen 12: Biaya lainnya (apabila seluruh komponen di atas sudah terpenuhi pembiayaannya)
  1. Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
  2. Mesin ketik
  3. Peralatan UKS
  4. Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Demikian informasi Juknis BOS 2015
Sumber: BOS Kemdikbud

Kamis, 06 November 2014

SK Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2104-2015 (SMP dan SMA)


Sehubungan dengan telah di tetapkannya SK BSNP tentang Kisi-Kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014-2015, berikut disampaikan SK beserta Kisi-Kisi UN untuk diunduh dan dipergunakan untuk sekolah tingkat SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMK/SMALB dan Paket A, Paket B, Paket C dan Paket C Kejuruan . SK Kisi-Kisi UN Tahun Pelajaran 2014-2015

Sumber : http://bsnp-indonesia.org/id/?p=1445

Pelaksanaan UN tahun 2015 untuk Tingkat SMP dan SMA


Pelaksanaan UN tahun 2015 akan kembali dilaksanakan terlampir Permendikbud No 144 Tahun 2014 tentang Kriteria Kelulusan Peserta didik dari satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaran dan Ujian Nasional.




Sumber : http://bsnp-indonesia.org

Sabtu, 01 November 2014

Bantuan Siswa Miskin akan Diganti KIP (Kartu Indonesia Pintar)

Menteri Kebudayaan dan Pedidikan Dasar dan Menengah,Anies Baswedan menilai selama ini program Bantuan Siswa Miskin (BSM) hanya menjangkau siswa miskin di sekolah. Padahal, kata dia, banyak siswa putus sekolah yang butuh bantuan dan tidak terjangkau BMS.
"Dengan adanya KIP (Kartu Indonesia Pintar) ini, mereka yang putus sekolah mau balik lagi ke sekolah, kami berikan bantuan ini nantinya," kata Anies usai melakukan rapat koordinasi di Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Tak hanya itu, ditambahkan Anies, selain siswa miskin, siswa rentan miskin pun akan diberikan bantuan. Sebab selama ini siswa rentan miskin tidak mendapatkan perhatian. Sedangkan mengantisipasti tumpang tindih bantuan, pemerintah kata dia, akan menghapus BSM.

"Nanti dana akan dialirkan melalui KIP," tegasnya. Meski begitu Anies belum dapat menjelaskan mekanisme rinci penyaluran dananya seperti apa. Karena banyak masyarakat di daerah pesisir laut, pegunungan, yang jauh dari kota atau Bank setempat. "Untuk teknisnya masih kita koordinasikan lagi," imbuh Anies.

Sumber: Tribunnews.