Selasa, 01 November 2016

Daftar Peserta Silaturahmi OPS SD Kota Cimahi ke Kabupaten Subang 2016

Sabtu, 15 Oktober 2016

Formulir Operator Pendataan Pendidikan

Selasa, 08 Desember 2015

Rakor Perencanaan BOS dan PIP Tahun 2015, Kab. Pangandaran

Acara/Kegiatan     : Rapat Koordinasi Perencanaan BOS dan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015
Hari, Tanggal         : Sabtu, 6 November 2015
Waktu                    : Pukul 19.00 0s.d 22.00
Tempat                  : Hotel Laut Biri, Kab. Pangandaran

Susunan Acara :
1)    Pembukaan
2)    Menyanyikan Lagu Indonesia Raya
3)    Sambutan dari Ketua Panitia
4)    Sambutan dari Kepala Disdikpora Kota Cimahi, diwakili oleh Kasie. Kesiswaan Kota Cimahi, Bp. Drs. H. Zaeni Anwar, MM
5)    Penyampaian Materi BOS
6)    Penyampaian Materi PIP
7)    Tanya jawab

a)  Perencanaan BOS oleh Bp. Drs. H. Zaeni Anwar, MM
§  Dapodik merupakan Sistem Pendataan Nasional yang menjadi salah satu kunci dalam menentukan kebijakan khususnya di dunia pendidikan dalam hal ini bottom up-nya adalah Operator Sekolah sehingga perlu kerjasama yang baik antara pimpinan/kepala sekolah dengan operator sekolah.
§  Karakteristik Sekolah di Kota Cimahi :
1)    Sekolah Online
2)    Sekolah Offline
3)    Sekolah yang Tidak Berteknologi
§  Belanja pegawai yang selama ini hanya 15% ketika pertemuan di Medan, Bp. H. Zaeni mengusulkan untuk ditambah menjadi 25% sehingga kesejahteraan tenaga operator bisa bertambah dan pembelian laptop di tahun 2016 sekolah bisa menganggarkan sebanyak minimal 2 laptop.
§  Pengambilan data dari dapodik untuk perhitungan BOS yaitu tanggal 15 februari, 15 juli dan 29 september.
§  Honor Operator Sekolah pada Dapodik yang wajib dibayar oleh sekolah adalah biaya entry kelas 1 (siswa baru), siswa mutasi dan biaya pemeliharaan.
§  Sarana prasarana di aplikasi dapodik supaya dilengkapi.


b)  Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Bp. Uus Muslih
§  PIP bertujuan untuk:
a.  menjamin akses layanan pendidikan dapat dirasakan oleh lapisan masyarakat yang memiliki kendala ekonomi, melalui pemberian bantuan biaya pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin/rentan miskin.
b.  mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.
c.  menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga kursus dan pelatihan
§  penjaringan data calon FUS BSM/PIP Tahun 2015 berdasarkan criteria :
ü penghasilan Ayah dibawah 2 juta
ü penghasilan Ibu = 0
ü pekerjaannya logis/masuk akal contohnya : Penghasilan dibawah 2 juta tetapi pekerjaannya PNS itu termasuk tidak logis/tidak masuk akal.
§  Perpustakaan sekolah dianjurkan untuk didaftarkan di perpustakaan nasional.



c.      Sesi Tanya Jawab
Pada sesi tanya jawab ini diwakili oleh Pa Olih Rohaedi sebagai perwakilan dari Operator Sekolah dan Paguyuban TU/OPS :
1)     Acara Rakor sekaligus refreshing seperti ini mudah-mudahan bisa diagendakan setiap tahun  !
Jawab : akan dipertimbangkan oleh K3S dan ditinjau kembali untuk masuk pada asnap RAKS.

2)     Operator sekolah kota cimahi sudah mempunyai komunitas, berdiri pada tahun 2012 dan sudah mempunyai susunan kepengurusan, oleh karena itu alangkah lebih baiknya, komunitas kami ini untuk diketahui dan didukung oleh semua kepala sekolah !
Jawab : K3S siap mendukung dan akan menyebarluaskan komunitas Paguyuban TU/OPS Kota Cimahi kepada seluruh kepala sekolah.

3)     Kesediaan pihak K3S untuk masuk dalam struktur organisasi Paguyuban TU/OPS Kota Cimahi ?
Jawab : K3S siap untuk masuk dalam struktur kepengurusan Paguyuban TU/OPS Kota Cimahi

4)     Teknis pencairan honor dapodik mohon untuk diseragamkan se-kota cimahi ?
                     Jawab : K3S akan mempertimbangkannya

-Admin-





Senin, 09 November 2015

Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik

Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016 Melalui Dapodik

ma
Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Berbasis Dapodik
Jakarta (Dikdasmen): Pendaftaran calon peserta ujian nasional tahun 2016 akan menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Demikian ketentuan yang termuat dalam Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional Tahun 2016.
Menu Data Peserta Didik yang terdapat dalam aplikasi Dapodik, akan menjadi rujukan dalam penyaringan calon peserta ujian nasional. Ketentuan ini berlaku bagi satuan pendidikan (baca: sekolah) mulai SMP, SMA, dan SMK.
Berangkat dari ketentuan tersebut, tiap satuan pendidikan diharapkan segera memeriksa kelengkapan dan kemutaakhiran data peserta didik. Di antara item data yang perlu diperiksa adalah identitas pribadi peserta didik, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan data orang tua peserta didik.
Verifikasi dan validasi data NISN bisa dilakukan melalui lamanvervalpd.data.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, tahap verifikasi data peserta didik sebagai calon peserta ujian nasional dapat dilakukan di laman Manajemen UN dengan alamat sebagai berikut:
1)    Satuan Pendidikan Dasar (SD dan SMP):http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
2)    Satuan Pendidikan Menengah (SMA dan SMK):http://dapo.dikmen.kemdikbud.go.id/manajemen_un/web/
Tahap selanjutnya, tiap satuan pendidikan menyerahkan hasil verifikasi file data calon peserta ujian nasional tingkat akhir, kepada panitia ujian nasional yang berada di dinas pendidikan kabupaten/kota. Sementara panitia ujian nasional kabupaten/kota akan memproses file tersebut (mengirim) kepada panitia ujian nasional pusat melalui aplikasi BIO-UN untuk menjadi data peserta ujian nasional.
Alur Data Pendaftaran Ujian Nasional Tahun 2016
Untuk lebih jelas, Manual Aplikasi Pendaftaran Calon Peserta Ujian Nasional Tahun 2016 Berbasis Dapodik bisa diunduh di sini. Adapun Petunjuk Teknis Pendataan Peserta Ujian Nasional 2016 dapat diunduh di sini.
Tanggal 31 Desember2015, merupakan batas akhir pengisian Dapodik untuk pendaftaran calon peserta UN.
Jadwal
Jadwal
Sementara itu, untuk satuan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK/SLB) dan  satuan pendidikan di bawah Kemenag tidak menggunakan prosedur di atas. Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) telah membuat prosedur tersendiri.*
M. Adib Minanurohim

Sumber : http://dikdas.kemdikbud.go.id/index.php/pendaftaran-ujian-nasional-tahun-2016-melalui-dapodik/

Kamis, 30 Juli 2015

Persiapan Menjelang Rilisnya Dapodikdas Versi 4.00


Persiapan Menjelang Rilisnya Dapodikdas Versi 4.00

1. PERSIAPAN DATA; 

Data yang akan diinput dalam aplikasi harus terlebih dahulu dipersiapkan. Data tersebut meliputi data sekolah, data siswa, data guru, data rombel, dan data sarana/prasarana. 

Dalam melakukan input data ke aplikasi dapodikdas harus ada formulir yang diisi oleh masing-masing individu disertai sumber data fisik yang bisa dipertanggung jawabkan, sebagai contoh untuk melakukan input data siswa harus ada formulir data siswa dilampiri fotokopi akta kelahiran dan fotokopi KK, hal ini bertujuan untuk mendapatkan data yang valid dan mengurangi tingkat kesalahan data yang sering terjadi. 

Sumber data fisik lainnya yang perlu dipersiapkan seperti :

- SK Berkala
- SK Pangkat Terakhir
- SK Penugasan PTK
- Sertifikat Pendidik
- Surat Mutasi
- Pembagian Tugas Mengajar/Rombel
- Fotokopi KPS
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- Fotokopi Ijazah/SKHUS
- dll

2. PERSIAPAN HARDWARE;

Laptop/Komputer yang akan digunakan harus benar-benar sehat dan bersih dari virus, hal ini bertujuan untuk mengantisipasi ketika nantinya digunakan untuk melakukan pendataan tidak rusak di tengah jalan. 
Pastikan laptop yang digunakan ada antivirusnya yang HANDAL dan UPDATE. 
Pastikan juga MODEM/PAKET INTERNET yang digunakan cepat dan stabil.

3. PERSIAPAN APLIKASI

Sebelum menginstall Aplikasi Dapodikdas versi 4.00 yang akan rilis tanggal 30 Juli 2015, pastikan laptop/komputer yang akan dipakai harus bersih dari Aplikasi Dapodikdas versi 3.03 (versi sebelumnya HARUS DI UN-INSTALL ) dan database prefill yang tersimpan di laptop/komputer dihapus. 
Menurut Penjelasan dari Admin Dapodik Pusat Mas Aryadi Nugroho di Media Sosial, 

Besok ketika v 4.00 sudah dirilis silahkan pakai prefill yang baru, prefill lama dilaptop/PC dihapus saja, karena ada perbedaan struktur. Jadi unduh prefillnya besok ketika v 4.00 sudah dirilis.

4. PERSIAPAN TENAGA OPS

Dari ketiga persiapan di atas, persiapan inilah yang merupakan persiapan paling penting. Karena kalau tidak ada OPS yang melakukan Input Data, apalah arti Data, Hardware dan Aplikasi. 
Maka dari itu, masing-masing komponen di sekolah juga sepatutnya memperhatikan OPS yang ditunjuk oleh sekolah. Hal ini bertujuan agar OPS nyaman dalam bekerja, sehingga data yang dihasilkan nanti juga lengkap, valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena yang sering terjadi, OPS yang kebanyakan adalah tenaga honorer wiyata bhakti di sekolah merasa tertekan dan akhirnya mengundurkan diri, padahal pendataan belum valid/selesai.

Berikut adalah saran bagi Operator Sekolah sebelum melakukan input data siswa baru :
1. Bagi peserta didik kelas VI & kelas IX yang telah lulus, silahkan keluarkan dulu dari Aplikasi Dapodik.
2. Naikan terlebih dahulu siswa dari kelas sebelumnya sampai semua kelas dinaikan, misalnya menaikan siswa dari kelas II ke kelas III.
3. Selanjutnya masukan peserta didik baru.
4. Untuk guru/ptk, keluarkan dulu guru yang mutasi (jika ada)
5. Selanjutnya masukan PTK baru (jika ada)

Di bawah ini adalah beberapa link download yang dapat digunakan sebagai bahan persiapan menyongsong tahun ajaran baru 2015/2016 terkait hadirnya aplikasi dapodik versi 4.0.0
1. Download Aplikasi Dapodik Versi 4.0.0 (silahkan pantau terus situs ini)
2. Download Formulir Peserta Didik Baru, PTK, & Formulir Sekolah

Demikian informasi seputar Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 (V.4.00), semoga bermanfaat.

Sumber : http://dapodikcenter.blogspot.com/2015/07/4-persiapan-menjelang-rilisnya.html
              
http://wimaogawa.blogspot.com/2015/07/aplikasi-dapodikdas-versi-4.0.0.html

Sabtu, 18 April 2015

P2TK Dikdas Kembangkan 5 Aplikasi Bersumber Dapodikdas

P2TK Dikdas Kembangkan 5 Aplikasi Bersumber Dapodikdas

IMG_0391
Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas.
Bogor (Dikdas): Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar (Direktorat P2TK Dikdas), mengembangkan lima aplikasi yang bersumber dari Data Pokok Pendidikan Dasar (Dapodikdas). Lima aplikasi itu adalah Sistem Informasi Manajemen (SIM) Tunjangan, SIM Rasio, SIM Inpassing, SIM Penilaian Angka Kredit (PAK), dan SIM Penilaian Kinerja Guru (PKG).
Tentang kelima SIM tersebut, Tagor Alamsyah Harahap, Kepala Seksi Penyusunan Program Sub Direktorat Program dan Evaluasi, Direktorat P2TK Dikdas, mengatakan bahwa yang pertama dikembangkan Direktorat P2TK Dikdas adalah SIM Tunjangan, yaitu tahun 2012. Selanjutnya, pada tahun 2014 Direktorat P2TK Dikdas mengembangkan SIM Rasio, SIM Inpassing, dan SIM PAK. Sementara SIM PKG pada tahun 2015.
Tagor menjelaskan, fungsi SIM Tunjangan adalah sebagai media informasi bagi guru tentang kelengkapan data yang berpengaruh pada penerbitan SK Tunjangan.
“Kan SK Tunjangan itu ada prasyaratnya, yaitu Dapodiknya harus benar. Jadi sebelum kita terbitkan, mereka lihat datanya. Bila menemukan kesalahan, perbaiki dan kirim kembali. Itu kita kasih waktu mulai Januari sampai Maret. Ketika guru sudah memperbaikinya insyaAllah SK-nya terbit,” ujar Tagor, di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar Angkatan Kelima, di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Jumat, 10 April 2015.
Sementara SIM Rasio berfungsi sebagai media pemetaan guru. Menurut Tagor, ada kaitan antara SIM Rasio dengan SIM Tunjangan. Contoh, disebutkan bahwa tunjangan guru dapat diterbitkan bila guru yang bersangkutan memiliki jam mengajar sebanyak 24 Jam. Terkait hal ini, SIM Rasio dapat melihat jumlah jam mengajar seorang guru pada sebuah sekolah; kelebihan atau kekurangan jam? Bila seorang guru ditemukan memiliki jumlah jam mengajar terlalu banyak, dapat dipastikan ada banyak guru pada sekolah tersebut.
“Jumlah guru yang banyak ini harus diselematkan, dicarikan jamnya. Apalagi SIM Rasio itu mampu menunjukkan sekolah mana saja yang kekurangan guru. Nah, baru kemudian ditata, di mana kewenangan menata ini ada di kabupaten/kota. Kita (baca; Dit. P2TK Dikdas) hanya memanfaatkan Dapodikdas untuk memberitahu pihak kabupaten/kota. Bila mereka tidak mau, ya, apa boleh buat? Karena itu memang kewenangan mereka,” jelas Tagor.
SIM Ketiga adalah SIM Inpassing, yang berfungsi sebagai penyetaraan pangkat dan jabatan bagi guru non PNS layaknya guru PNS.
“Karena dia juga harus naik pangkat seperti 3a ke 3b, melalui cek kompetensi. Bila kompeten akan diberi penghargaan angka kredit. Jadi antara non PNS dan PNS itu tahapannya sama-sama. Non diskriminasi,” kata tagor.
SIM Keempat adalah SIM PAK, yang berfungsi mencatat karir guru secara online.
“Kenapa harus online? Karena kewenangan golongan 3a – 4b itu ada di kabupaten. Namun tidak tertutup kemungkinan golongan 4b itu menjadi 4c, nah ini kewenangan pusat. Sehingga, datanya kan harus terbaca (online, red) semua,” katanya.
SIM terakhir adalah SIM PKG, yang bertujuan melakukan penilaian kinerja guru untuk menghasilkan potret profil kompetensi. Tagor mencontohkan, seorang guru memiliki empat kompetensi, yaitu pedagogi, kepribadian, sosial dan profesional. Dari keempat kompetensi ini, setelah diukur, ternyata kompetensi profesional guru tersebut kurang. Solusinya, guru yang bersangkutan harus mengikuti Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang terletak pada SIM PAK. Selanjutnya, guru itu akan dicatat, bagaimana pengembangan dan perbaikan dirinya.
Menurut Tagor, SIM PKG tidak terpisah dengan SIM Tunjangan dan SIM PAK. Karena bila dipisah, akan terjadi pembayaran tunjangan pada guru A dengan kinerja guru B.
“Makanya sistem integrasi data ini sangat penting. Tidak boleh ada data yang terpisah-pisah. Nah, lima sistem ini terintegrasi, satu kesatuan,” tegas Tagor.*
M. Adib Minanurohim.

Kamis, 19 Maret 2015

TANYA JAWAB TERKAIT VERVAL NRG DI PADAMU NEGERI 2015


1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?

Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid. 


2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?

Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu: 

Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya. 



3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?

Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungi dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).


B. Klaim NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik. 

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a). 


C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG. 

C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1).


D. Laporan Kesalahan/Sengketa NRG
Bila PTK melakukan proses VerVal NRG kemudian terdeteksi bahwa NRGnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya atau dinilai ada kesalahan data yang tidak sesuai dengan arsip NRG Pusbangproik.  Maka PTK bersangkutan dapat melakukan prosedur Laporan Kesalahan/Sengketa NRG dengan mencetak S26b4 sebagai bukti ajuan laporan kesalahan/sengketa NRG untuk diserahkan kepada Admn Dinas/Mapenda. Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda (S26c4) secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui Lap;oran Kesalahan/Sengketa NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d4. Adapun kesalahan akan diperbaiki atau pihak yang disengketakan otomatis akan dibatalkan status kepemilikan NRGnya oleh sistem dan dinotifikasi pada dasbor PTK tersebut.

4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi. 


5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah. 


6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag. 


7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya. 

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

Sumber : https://www.facebook.com/Padamu.Negeri.Indonesiaku?fref=ts

Selasa, 03 Maret 2015

6 Rekomendasi Kebijakan Hasil Simposium Pendidikan Nasional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bekerja sama dengan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transformasi Pendidikan menggelar Simposium Pendidikan Nasional.

Acara bertema ‘‘Membumi-landaskan Revolusi Mental dalam Sistem Pendidikan Indonesia” ini digelar di Gedung Ki Hadjar Dewantara lantai 2, Kompleks Kemendikbud, Senayan, Jakarta, pada Selasa-Rabu, 24-25 Februari 2015.



Simposium dibagi dalam enam kelompok (cluster). Tiap kelompok membahas satu tema. Acara dibuka dan ditutup oleh Mendikbud Anies Baswedan.

Di akhir acara simposium tersebut, dihasilkan sejumlah 6 rekomendasi, yaitu :

1.   Mutu dan Kurikulum Pendidikan Nasional
2.   Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
3.   Penataan dan Pemerataan Guru
4.   Peningkatan Mutu dan Kesejahteraan Guru
5.   Anggaran Pendidikan
6.   Akses dan Keterjangkauan Pendidikan.

MUTU & KURIKULUM PENDIDIKAN NASIONAL


1.  Pemerintah perlu mengkaji ulang persoalan konseptual fundamental Kurikulum 2013, terutama konsep Kompetensi Inti (spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan) dan Kompetensi Dasar. Deskripsi kompetensi inti hendaknya mengintegrasikan seluruh domain berpengetahuan dengan mengorientasikan KI pada nilai-nilai Pancasila yang dinyatakan di setiap jenjang pendidikan.
2.    Pemerintah  pusat  menentukan  Kompetensi  Dasar  dan  membuat  indikator  kompetensi dasar. Desain silabus diserahkan pada Pemerintah Daerah, RPP didesain oleh guru di satuan pendidikan. Pemerintah daerah mengembangkan buku ajar  berdasarkan KD dan Silabus yang dibuat sehingga semangat keragaman dan kebhinekaan tetap terjaga.
3.    Pemerintah   mengembalikan   nomenklatur   pendidikan   agama   secara   mandiri,   tidak
digabungkan dengan pendidikan budi pekerti. Isi pelajaran agama hendaknya berupa ajaran dan sikap-sikap religius yang terarah pada nilai-nilai kesalehan sosial yang bersifat inklusif. Pendidikan Budi Pekerti yang bersifat lintas agama/iman/keyakinan penting untuk dikembangkan di sekolah dalam rangka memperkaya pengalaman keragaman siswa.
4.    Pemerintah  mengembalikan  pembelajaran  TIK  dalam  pembelajaran  di  sekolah  sebagai bagian dari pengembangan kemampuan literasi media anak-anak Indonesia di tentang tantangan global.
5.  Pemerintah  mendesain  kebijakan  evaluasi  pendidikan  secara  komprehensif  (Ujian Nasional-SNMPT)  yang  melibatkan  PTS.  Mengevaluasi  SNMPTN  jalur  undangan  dengan kuota 50 persen, mengganti dengan kuota 5 persen. Memberikan kesempatan yang adil bagi siswa Indonesia untuk mengikuti tes masuk jalur tertulis dengan kuota lebih besar (70-80 persen). Ujian SNMPT melibatkan PTS berkualitas.
6.    Pasca kebijakan UN,  Pemerintah  dan pemerintah daerah bertanggungjawab meningkatkan pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan dan sekolah dalam rangka integritas penilaian pendidikan secara jujur. Pemerintah menghapuskan UN untuk siswa SD dan SMP. Untuk memonitor kualitas pendidikan nasional dibuat evaluasi pemetaan pendidikan bagi siswa kelas 4 dan 7 yang dilakukan dengan rentang waktu 2/3 tahun sekali. Istilah UN perlu dikaji ulang.
7.    Penilaian  hasil  belajar  SD  memasukkan  penjelasan  kualitatif-deskriptif  dan  kuantitatif-
angka.  Pendekatan  pembelajaran  tematik  integratif,  namun  penilaiannya  tetap  berbasis mata pelajaran. Pemetaan kompetensi dasar dalam tiap mata pelajaran perlu dibuat dengan lebih komprehensif.
8.    Pemerintah mengkaji  ulang payung hukum  yang  menjadi  dasar pelaksanaan  Kurikulum
2013 dan mengadakan sinkroninasi kebijakan Kurikulum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


DEWAN PENDIDIKAN & KOMITE SEKOLAH


1.    Keberadaan   Dewan   Pendidikan   &  Komite   Sekolah   masih   diperlukan.   Status   Dewan
Pendidikan Nasional akan berada ditangan Menteri & akan dikonfirmasi.
2.    Memperkuat peran dan fungsi Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah:
a.     Melakukan penguatan kapasitas DP & KS, melalui pengembangan strategi yang lebih efektif  (akan  didiskusikan  masyarakat  sipil  lebih  lanjut  bersama  Dirjend Dikdasmen).
b. Memperbaiki regulasi terkait: proses rekruitmen kepengurusan, pembagian kewenangan, kewenangan pengangkatan/penetapan, komposisi/unsur kepengurusan,  periode  kepengurusan,  mekanisme  akuntabilitas  kinerja (Masyarakat sipil akan menyerahkan Policy Paper untuk dikaji oleh Kemdikbud).
3.    Perlu  ada  kampanye  untuk  menggerakan  kesukarelawanan  masyarakat  untuk  peduli
pendidikan. Target: masyarakat, orang tua/wali, dunia usaha/industri. Siapa: pemerintah (kemdikbud-dikdasmen/kemenag) dan pemda, media masa, masyarakat peduli pendidikan (LSM, OMS, organisasi profesi, ormas, dll)

4.    Perlu ada alokasi  dana khusus operasional dan penguatan  kapasitas  Dewan Pendidikan serta penguatasan kapasitas untuk komite sekolah dari APBD. (Perlu surat edaran Mendagri ke semua Pemda agar mengalokasikan dana untuk DP & KS dalam APBD)

PENATAAN DAN PEMERATAAN GURU


1.    Memperkuat dasar hukum penataan dan pemerataan guru dari SKB 5 Menteri menjadi PP (Peraturan Pemerintah) tentang Penataan dan Pemerataan guru dengan isi antara lain:
•     Membuka ruang partisipasi publik dalam siklus kebijakan PP, Permen
•     Melakukan pemetaan pendidikan meliputi guru dan rombel sekolah (bagi daerah yang belum melakukan pemetaan pendidikan)
•     Perhitungan  kebutuhan  guru yang akan diajukan  pemerintah daerah ke pemerintah pusat untuk formasi CPNS guru dilakukan setelah penataan dan pemerataan guru berhasil dilakukan
•     Pemerataan bukan hanya berorientasi pada kuantitas tapi juga kualitas guru. Termasuk juga pemerataan guru yang bermutu ke sekolah yang dibawah standar.
•     Harus  ada  insentif  untuk  guru-guru  yang  dipindahkan   tersebut   dan   merupakan tanggung jawab pemerintah daerah.
•     Harus ada reward bagi pemda yang berhasil melakukan penataan dan pemerataan guru.
•     Ada  target  waktu  yang  jelas  tercapainya  target  penataan  dan  pemerataan  guru
(diusulkan akhir tahun 2019).
•     Adanya turunan PP yang berfokus pada penataan dan pemerataan guru.
2.    Proses penyusunan RPP tentang penataan dan pemerataan guru perlu melibatkan tahapan belajar dari pengalaman implementasi oleh pemerintah daerah yang telah melaksanakan.
3.    Data yang dikeluarkan oleh kementerian hanya satu yaitu data yang terintegrasi.

4.    Mendorong masyarakat untuk lebih aktif menggunakan data Dapodik dalam penataan dan pemerataan guru
5.    Perlu adanya sinergisitas antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat dalam sosialisasi kebijakan penataan dan pemerataan guru
6.    Perumusan  kebijakan  layanan  pendidikan  perlu  melibatkan  peran  lembaga  pendidikan swasta.
7.    Perlunya   pendampingan   dalam   mengawasi   implementasi   kebijakan   penataan   dan pemerataan guru.

PENINGKATAN MUTU DAN KESEJAHTERAAN GURU


1.    Mendorong perbaikan regulasi pengelolaan guru:
a.     Adanya  PP  atau  revisi  UU 23  tentang  Otonomi  Pendidikan,  yang  mengatur  soal pengangkatan guru ditingkat provinsi.
b.   SK pengangkatan tetap di daerah, tetapi seleksi perekrutan dilaksanakan di pusat secara umum
c.     Untuk pemenuhan guru di daerah 3T perlu revisi PP 74 Tahun 2008.
d.   Mengamandemen  UU  23,  jika    pengangkatan  dan  penempatan  dilaksanakan  di tingkat provinsi
2.    Mendorong perbaikan regulasi distribusi guru:
a.     Revisi  PP  No.74  Tahun  2008  tentang  Guru,  termasuk  perlu  ada  aturan  untuk memindahkan guru di daerah.
3.    Mendorong regulasi tentang linieritas & legalitas LPTK penyelenggara dan system database
a.     Harus  ada  PP  yang  menjelaskan  tanggung  jawab  Pemda  untuk  menyekolahkan guru-gurunya
b.    Merinci pembagian tanggung jawab kualifikasi yang tercermin dalam anggaran. c.     Mengatur keterlibatan masyarakat sipil
d.   Amandemen UU Sisdiknas, UU No.14 Tahun 2005, 20 Tahun 2003, dimana ada fase
transisi untuk peningkatan kualifikasi akademik dan daerah khusus.
4.    Minimalisasi mismatch antara bidang studi dan area distribusi
a.     Pemerintah meminta LPTK untuk membuka program studi yang dibutuhkan sesuai data yang dimiliki Kemendikbud (revisi PP 74)

5.    Seluruh  guru  sudah  bersertifikat  perbaikan  rekrutmen,  jadwal,  persyaratan,  dan  uji kompetensi

a.     Membuat system rekrutment terbuka.
b.   Harus ada duduk bersama antar kementerian (Kemenkeu, Bappenas, Kemendag, Kemendikbud). Masyarakat sipil mengawal Bappenas dalam mengawal isu pendidikan.
c.     Perlu ada UU yang mengatur pendanaan pendidikan

6.    Adanya  regulasi  yang  mengatur  mekanisme  dan  prosedur  pengendalian  PKG  berbasis management information system

a.     Harus ada PP yang mengatur kementerian yang menangani pendidikan

b.    Harus  ada  Renstra  kementerian  pendidikan  belum  menjadi  renstra  pendidikan nasional (blue print pendidikan nasional)

ANGGARAN PENDIDIKAN


1.    Perlu dilakukan studi mengenai standar biaya satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/MTs) baik negeri maupun swasta, dengan memperjelas indikator capaian SPM. Termasuk menggunakan data susenas tentang pengeluaran biaya pendidikan, dan   tingkat   kemahalan   daerah.      Studi   ini   dilakukan   bersama   antara   Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan masyarakat sipil.
2.    Studi diharapkan menjadi masukan dalam penyusunan program Wajar 12 tahun.
3.    Perbaikan  regulasi  mengenai  kriteria  dan  tatakelola  pendistribusian  DAK  Pendidikan
Kabupaten/kota ke sekolah-sekolah
4.   Diusulkan adanya studi mengenai profil infrastruktur pendidikan (baseline), dan skema anggaran untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dalam rangka melengkapi skema-skema infrastruktur yang ada (seperti DAK Pendidikan)
5.   Untuk meningkatkan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, perlu adanya dukungan pembiayaan untuk reformasi LPTK
6.    Perlu  memperkuat  sistem  pengaduan  terintegrasi  dengan  melibatkan  masyarakat  sipil, secara berjenjang dari tingkat nasional, daerah, dan satuan pendidikan


AKSES DAN KETERJANGKAUAN PENDIDIKAN


1.    Pemerintah   harus merevisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana Program wajib belajar harus ditingkatkan dari 9 tahun menjadi 12 tahun
2.    Wajib belajar tidak hanya didefinisikan wajib sekolah, warga Negara bisa mendapatkan pelayanan pendidikan dari institusi yang lain seperti pesantren, sekolah alam, seminari dan lain-lain, harus diakui, didukung dan difasilitasi oleh Pemerintah
3. Pemerintah   menghilangkan   hambatan  administrasi  pendidikan,  seperti melampirkan Akta Lahir dan Kartu Keluarga, Ijazah TK/PAUD dll
4.    Menambah  jumlah  lembaga  sekolah  dan  institusi  pendidikan  lainnya  yang  setara  di wilayah-wilayah  geografis  sulit  seperti   Papua,   Papua  Barat   ,   NTT dll .   Selain   itu, perbaikan  infrastruktur  juga  menjadi keharusan untuk  memudahkan akses  siswa menuju sekolah
5.   Pemerintah harus membuat pendekatan kultural dan ekonomi   sehingga angka partisipasi sekolah penduduk terutama perempuan bisa  ditingkatkan. Pendekatan agama (seperti melalui pesantren dan melibatkan  ormas keagamaan secara aktif) merupakan salah satu cara untuk mendorong masyarakat bersedia mengenyam pendidikan sampai minimal tingkat SMA/MA dan sederajat. Ditambah penyediaan pembiayaan pendidikan (skema  pendanaan pendidikan yang  sudah ada) agar tepat sasaran (on target). Keduanya diharapkan membuat banyak penduduk bisa mengakses pendidikan sampai minimal 12 tahun.

6.    Pemerintah    harus   membuat data   yang valid    terhadap penyandang disabilitas dan  menegakkan  aturan  sekolah  inklusif  untuk  membuka  akses   kepada penyandang disabilitas  dalam lembaga  pendidikan.   Perhatian  pemerintah  selama ini masih sangat kurang  terhadap pendidikan penyandang disabilitas. Hal tersebut menyebabkan akses pekerjaan para penyandang disabilitas menjadi kian susah.
7.    Pemerintah  Pusat   dan  Daerah  perlu  bekerjasama  membuat  aturan  keterkaitan antar  kebijakan  bantuan  sosial  dan  saling  berdampak,  antara  Kartu  Indonesia Pintar   (KIP),  Kartu   Keluarga  Sejahtera   (KKS),  Kartu   Indonesia   Sehat   (KIS),  dan Program  Keluarga Harapan  (PKH).
8.    Pemerintah perlu melakukan pendekatan pemecahan problem yang menyebabkan rendahnya akses pendidikan berdasarkan kepada problem dan  kebutuhan setiap daerah, tidak boleh seragam. Beberapa masalah terkait dengan geografis mempengaruhi jumlah lembaga pendidikan. Karena itu, pengadaan lembaga pendidikan dan aksesnya menjadi penting.
9.    Pemerintah   menyediakan   data   secara  transparan,  akurat,  mutakhir  dan   bisa
diakses oleh  publik. Sampai saat  ini, data  pendidikan  masih  relatif  terbatas dari segi cakupan tahun kontemporer dan tidak bisa diakses secara mudah.
10. Pemerintah  perlu menggunakan dan  mengembangkan beberapa tools  yang lain,
yang mendorong upaya  perluasan akses pendidikan, seperti penggunaan literasi melalui internet. Akses pada internet harus terbuka lebar untuk memperluas manfaatnya bagi semua kalangan di negeri ini, kota  dan desa.
11. Pemerintah   membuka   atau   transparans   data   peserta   didik   (melalui   permintaan
informasi  public  sesuai  dengan  UU No 14 tahun  2008 tentang  KIP) terutama  terkait dengan  peserta  didik  miskin  peserta  KIP  atau  penduduk  Usia  Sekolah  yang  masuk dalam program wajardikdas 9 tahun atau wajar 12 tahun.
12. Pemerintah  harus  menjamin  adanya  akses  pendidikan  warga  Negara  yang  memiliki
kondisi khusus seperti anak dalam penjara, sedang menjalani rehabilitasi narkoba, dan sedang hamil.
13. Pemerintah  harus menjamin tidak adanya diskriminasi  dan menindak  pihak manapun yang menyebabkan terhambatnya hak warga Negara mendapatkan pendidikan contoh stigma sosial, politik, dan kondisi khusus.
14. Memperkuat  Mekanisme Pengaduan berkaitan dengan akses bagi warga  Negara untuk mendapatkan pelayanan pendidikan.
15. Menindaklanjuti    hasil   kajian   mengenai   dampak   negatif   Otonomi   daerah   dalam
Pelayanan Pendidikan dan Politisasi Pendidikan di Daerah.

Sumber :
http://dadangjsn.blogspot.com/