Rabu, 03 Desember 2014

Penggunaan Dana sesuai Juknis BOS 2015, Adakah Perhatian Kesejahteraan untuk Operator Sekolah?

Beberapa waktu yang lalu ada kabar bahwa honor operator sekolah dalam pengelolaan Dapodik akan masuk dalam Juknis BOS 2015. Dan akhirnya, telah disosialisasikan penggunaan dana BOS dalam Juknis tersebut . Memang ada beberapa perubahan berkaitan dengan kegiatan penggunaan dana BOS. Mari kita simak.

Penggunaan  dana  BOS  di  sekolah  harus  didasarkan  pada  kesepakatan  dan  keputusan  bersama antara Tim  Manajemen  BOS  Sekolah,  Dewan  Guru  dan  Komite  Sekolah.  Hasil  kesepakatan diatas  harus dituangkan  secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta  rapat. Kesepakatan penggunaan  dana  BOS  harus  didasarkan  skala  prioritas  kebutuhan sekolah,  khususnya  untuk  membantu mempercepat  pemenuhan  standar  pelayanan  minimal dan/atau  standar nasional pendidikan.
Juknis BOS 2015
Perubahan pada Juknis BOS 2015 yang membawa angin segar untuk operator sekolah adalah pada komponen pembiayaan 2 nomor 5 yang berbunyi:

Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan

Dimana pada Juknis BOS 2014 atau juknis tahun sebelumnya berbunyi: 
Biaya pemasukan data pokok  pendidikan 

Kalau kita mencermati kalimat diatas, artinya segala pembiayaan dalam proses pengelolaan Data Pokok Pendidikan, boleh dibebankan BOS, termasuk honor lembur.
Perubahan yang lain adalah pada komponen pembiayaan ke Komponen 13: Pembelian dan perawatan perangkat komputer dimana sekolah boleh membeli Laptop maksimal harga 6 juta.
Dana  BOS  yang  diterima  oleh  sekolah,  dapat  digunakan  untuk  membiayai komponen kegiatan-kegiatan berikut:

Komponen 1: Pengembangan perpustakaan
  1. Wajib membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 (SD kelas 1, 2, 3, dan 6, SMP kelas 9) bagi peserta didik dan guru.
  2. Membeli kekurangan buku teks pelajaran kurikulum 2013 atau mengganti buku yang rusak di kelas lainnya.
  3. Membeli buku teks pelajaran kurikulum 2013 untuk peserta didik sebagai cadangan yang disimpan di perpustakaan sebanyak 5% dari jumlah peserta didik.
  4. Langganan publikasi berkala
  5. Akses informasi online
  6. Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan
  7. Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  8. Pengembangan database perpustakaan
  9. Pemeliharaan perabot perpustakaan
  10. Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan
Komponen 2: Penerimaan peserta didik baru
Meliputi:

  1. Penerimaan peserta didik baru
  2. Administrasi pendaftaran
  3. Penggandaan formulir Dapodik
  4. Administrasi pendaftaranPendaftaran ulang
  5. Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan 
  6. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan
  7. Penyusunan RKS/RKAS
  8. Dan kegiatan lain yang terkait
Komponen 3: Pembelajaran dan ekstra kurikuler
  1. PAKEM (SD) dan Pembelajaran Kontekstual (SMP)
  2. Pengembangan pendidikan karakter
  3. Pembelajaran remedial dan pengayaan
  4. Pemantapan persiapan ujian
  5. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
  6. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  7. Pendidikan Lingkungan Hidup
  8. Pembiayaan lomba-lomba yang belum dibiayai
Komponen 4: Ulangan dan ujian
  1. Ulangan harian,
  2. Ulangan tengah semester,
  3. Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
  4. Ujian sekolah
Komponen 5: Bahan habis pakai
  1. ATK, bahan praktikum, buku induk, buku inventaris
  2. Minuman/makanan ringan keseharian di sekolah
  3. Pengadaan suku cadang alat kantor
  4. Alat-alat kebersihan sekolah
Komponen 6: Langganan daya dan jasa
  1. Listrik, air, telepon, dan internet (fixed/mobile modem) baik berlangganan maupun prabayar
  2. Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
  3. Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu
Komponen 7: Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi
  1. Pengecatan, perbaikan bagian bangunan yang rusak
  2. Perbaikan mebeler
  3. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan
Komponen 8: Honor bulanan guru dan tenaga kependidikan
  1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  2. Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS SD)
  3. Pegawai perpustakaan
  4. Penjaga Sekolah
  5. Satpam
  6. Pegawai kebersihan
Untuk sekolah negeri maksimal 15% dari dana BOS total, dimana pengangkatan atas persetujuan Disdik Kab/Kota dengan pertimbangan prinsip pemerataan distribusi.
Komponen 9:  Pengembangan profesi guru
  1. KKG/MGMP dan KKKS/MKKS
  2. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
Komponen 10: Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP
  1. Membantu biaya/alat transportasi yg merupakan inventaris sekolah.
  2. Membeli seragam, sepatu dan alat tulis.
Komponen 12:  Pembiayaan pengelolaan BOS
  1. Alat tulis kantor
  2. Penggandaan, surat-menyurat, insentif bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS
  3. Biaya transportasi mengambil dana BOS di bank/pos
Komponen 13: Pembelian dan perawatan perangkat komputer
  1. Desktop/workstation maks 4 (SD) dan 7 (SMP)
  2. Printer atau printer plus scanner maks 1 unit
  3. Laptop maks 1 unit seharga maks Rp 6 juta
  4. Proyektor maks 2 unit seharga maks Rp 5 juta/unit
Komponen 12: Biaya lainnya (apabila seluruh komponen di atas sudah terpenuhi pembiayaannya)
  1. Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013
  2. Mesin ketik
  3. Peralatan UKS
  4. Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
Demikian informasi Juknis BOS 2015
Sumber: BOS Kemdikbud

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentarnya...