Selasa, 14 Oktober 2014

Wapres Akan Luncurkan Aplikasi PDITT dan Dapodik 15 Oktober 2014

Jakarta, Kemdikbud --- Wakil Presiden Republik Indonesia Boediono dijadwalkan akan meluncurkan aplikasi Pembelajaran Daring Indonesia Terbuka dan Terpadu (PDITT) dan data pokok pendidikan (Dapodik) pada 15 Oktober mendatang. Memeriahkan peluncuran tersebut, Kemdikbud juga menyiapkan pameran pendidikan mulai dari pendidikan anak usia dini hingga pendidikan tinggi.
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso dalam sambutannya di lamanhttp://pditt.belajar.kemdikbud.go.id/mengatakan, salah satu amanat Undang-undang Dasar 1945 adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Undang-undang ini, kata dia, menginginkan agar pemerintah bisa mewujudkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Untuk mewujudkan amanat tersebut diperlukan akses seluas mungkin di berbagai jenjang pendidikan termasuk pendidikan tinggi. Mengingat topografi bumi Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau, pembelajaran dalam jaringan (daring) menjadi salah satu yang bisa digunakan. “Dengan cara daring ini, selain memperluas akses juga bisa mendistribusikan kualitas,” katanya.
Metode pembelajaran daring memungkinkan mahasiswa dan dosen berinteraksi satu sama lain tanpa bertatap muka langsung. Berbagai mata kuliah bisa dilaksanakan dari berbagai perguruan tinggi ternama, berkualitas, dan dengan dosen yang berkualitas pula.
Selain aplikasi PDITT, Wapres juga akan meluncurkan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang mengintegrasikan data pokok pendidikan seluruh jenjang. Di Dapodik ini, data guru, siswa, dan sekolah direkapitulasi secara nasional dan diisi oleh operator dari masing-masing sekolah.
Data yang terekam dalam Dapodik ini akan digunakan sebagai acuan program dan kebijakan Kemdikbud, salah satunya basis data mahasiswa yang akan mengikuti PDITT. Untuk itu di berbagai kesempatan, Kemdikbud mengimbau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota agar segera melakukan distribusi kode registrasi sekolah.
Dan bagi sekolah baru atau yang belum mendapatkan kode tersebut dapat mengajukan kode registrasi ke Kemdikbud. Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab data di masing-masing sekolahnya menunjuk operator sekolah secara definitif dengan surat tugas atau surat keputusan. (Aline Rogeleonick)

0 komentar:

Posting Komentar

Terima Kasih Atas Komentarnya...