Sabtu, 31 Januari 2015

Aplikasi Dapodikdas Meluncurkan Versi 3.03

Awal Januari tahun 2015 telah realease Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2 yang melengkapi kebutuhan pengguna di versi sebelumnya. Tidak lama setelah aplikasi 3.02 realease ditentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Atas dasar kebijakan tersebut maka Aplikasi Dapodikdas meluncurkan versi 3.0.3 yang diharapkan dapat mengawal pelaksanaan kebijakan pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah.
Berkaitan dengan hal tersebut diharapkan operator sekolah segera melakukan update versi aplikasi, lalu melakukan update data terutama data yang terkait dengan penerapan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Dalam manual ini akan disajikan informasi dan panduan untuk melakukan update data menggunakan pembaharuan dan perbaikan fitur yang ada di aplikasi Dapodikdas versi 3.0.3.
Ketentuan Umum
Menggunakan Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.3 diawali dengan melakukan installasi versi.3.0.3. Yang berbeda di versi ini adalah menggunakan aplikasi harus diawali dengan sinkronisasi. Sinkronisasi ini bertujuan untuk menurunkan tanda/flag yang mendefinisikan sekolah mana saja yang dapat menggunakan Kurikulum 2013. Setelah melakukan sinkronisasi sekolah diharapkan memperbaiki data rombongan belajar menyesuaikan dengan kebijakan kurikulum yang berlaku bagi sekolah.
Untuk menginstall Patch aplikasi Dapodikdas versi 3.0.3 silahkan ikuti langkah berikut ini :
a. pastikan terlebih dahulu bahwa aplikasi yang telah terinstall adalah versi 3.0.2. Jika yang terinstall di komputer masih versi lebih bawah dari 3.0.2 maka akan muncul peringatan. Jika versi aplikasi yang terinstall adalah bukan versi 3.0.2 maka uninstall aplikasi dapodikdas lalu install terlebih dahul versi 3.02 sampai berhasil login (penjelasan lebih lanjut baca manual aplikasi versi 3.0.2). Jika versi aplikasi yang terinstall telah memenuhi ketentuan maka kita dapat memulai proses installasi Patch versi 3.03.
b. double klik master Aplikasi Patch Dapodikdas 3.0.3 lalu akan muncul menu installasi aplikasi, pilih LANJUT.
c. Proses install patch akan berlangsung, tunggu hingga proses installasi selesai lalu pilih SELESAI.
d. Buka aplikasi dapodikdas dan Jangan lupa sebelum login refresh browser dengan menggunakan CTRL+ F5 agar cache versi sebelumnya terbarukan dan perubahan versi aplikasi nampak di beranda. Dengan demikian proses installasi Patch telah selesai.
SINKRONISASI (menurunkan flag sekolah pengguna kurikulum 2013 ke aplikasi)
Perlakuan khusus di versi 3.0.3 ini adalah setelah berhasil melakukan installasi patch, operator HARUS MELAKUKAN SINKORNISASI. Hal ini bertujuan untuk menurunkan Flag penanda sekolah mana saja yang dapat menggunakan kurikulum 2013 dan mana yang kembali menggunakan kurikulum 2006. Caranya adalah sebagai berikut :
a. Klik tombol validasi, abaikan dulu data invalid dan peringatan yang ada di validasi, lalu pilih TUTUP.
b. Pilih tombol SINKRONISASI di beranda, pada notifikasi persetujuan pengiriman data pilih YA. Lalu akan muncul menu sinkronisasi, pastikan sudah terkoneksi dengan internet yang stabil lalu pilih tombol SINKRONISASI yang berwarna hijau.
c. Jika proses sinkronisasinya berhasil maka akan muncul keterangan terpilih atau tidaknya melanjutkan Kurikulum 2013.


Untuk lebih detailnya download :


Sumber : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/

Rabu, 28 Januari 2015

TERBARU DI PADAMU NEGERI 2015



Padamu Negeri Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan PADAMU NEGERI periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.

1. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. 
CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).

2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG. 
CATATAN: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik,  harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.

3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst. 

4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas.  Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK. 
CATATAN: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat. 



Informasi awal rencana periode 2015/2016

1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga, 

2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.

3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK. 

4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara). 

5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.