Jumat, 27 Februari 2015

Informasi Pembayaran dan Juknis Tunjangan Profesi Tahun 2015


Pada tahun anggaran 2015, penyaluran tunjangan profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan program sertifikasi tahun 2006 sampai dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dan guru PNS binaan provinsi dan pengawas satuan pendidikan dibayarkan melalui pusat.

Pada tahun 2015, mekanisme yang digunakan untuk pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi dilakukan melalui 2 cara yaitu dengan cara sistem digital Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan manual. Melalui sistem digital, pemberkasan tidak lagi seluruhnya dilakukan secara manual tetapi dilakukan secara online melalui Dapodik diperbaharui (updated) secara terus menerus. 

Untuk kelancaran penyaluran tunjangan profesi pendidik bagi guru pegawai negeri sipil daerah melalui mekanisme dana transfer daerah, maka perlu disusun Petunjuk Teknisnya. Petunjuk Teknis ini merupakan acuan bagi pengelola baik di tingkat pusat maupun daerah serta para pemangku kepentingan pendidikan.
Terkait beredarnya berita tentang terjadinya perubahan mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi yang isunya melekat pada gaji, maka dengan ini diinformasikan bahwa sampai saat ini regulasi terkait dengan isu tersebut belum ada, sehingga dapat dipastikan tidak ada perubahan pada mekanisme persyaratan, pemberian dan pembayaran tunjangan profesi pada tahun 2015.



Ditulis oleh Nazarudin pada Jumat Januari 16, 2015 

Pemberian Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran bagi Guru yang kembali ke KTSP 2006

Pada tahun 2015 Pemerintah melakukan evaluasi pelaksanaan Kurikulum 2013 dan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 pada sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 selama 1 (satu) semester untuk kembali pada pelaksanaan Kurikulum Tahun 2006. Kebijakan tersebut berdampak pada terjadinya sebagian guru tidak dapat memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Yaitu guru SMP/SMA/SMK yang mengajar mata pelajaran tertentu pada rombongan belajar yang melaksanakan Kurikulum 2013 pada semester pertama menjadi Kurikulum Tahun 2006 pada semester kedua tahun pelajaran 2014/2015. Akibatnya adalah mereka tidak akan memperoleh SKTP sebagai dasar untuk memperoleh tunjangan profesi.
Agar guru-guru tersebut tetap memperoleh tunjangan profesi, maka perlu peraturan yang mengakui kegiatan pembelajaran dan pembimbingan di luar tatap muka sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja tatap muka 24 jam per minggu. Berdasarkan pertimbangan di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 tahun 2015 tentang Ekuivalensi Kegiatan Pembelajaran/Pembimbingan Bagi Guru yang Bertugas pada SMP/SMA/SMK yang Melaksanakan Kurikulum 2013 pada Semester Pertama Menjadi Kurikulum Tahun 2006 Pada Semester Kedua Tahun Pelajaran 2014/2015.
Adapun beberapa kegiatan yang dapat diakui sebagai ekuivalensi jam tata muka adalah menjadi wali kelas, membina OSIS, menjadi guru piket, membina kegiatan ekstrakurikuler, dan menjadi tutor Paket A, Paket B, Paket C, Paket C Kejuruan, atau program pendidikan kesetaraan. Tidak semua guru mata pelajaran dapat diakui kegiatan ekuivalensinya, akan tetapi hanya guru yang mengampu pada mata pelajaran yang terkena dampak perubahan beban belajar peserta didik dalam struktur kurikulum dari Kurikulum 2013 ke Kurikulum Tahun 2006. Pada tingkat pendidikan dasar jenjang SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam, Matematika, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan, Seni Budaya, dan TIK.  
Kebijakan pengakuan ekuivalensi kegiatan pembelajaran dan  pembimbingan tersebut akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Sehingga pada 1 Januari 2017 guru yang memenuhi 24 jam tatap muka per minggu dengan melakukan ekuivalensi kegiatan pembelajaran harus dapat menyesuaikan kembali jumlah jam tatap muka per minggu sebanyak minimal 24 jam sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2015, klik disini
Ditulis oleh Hadi Wuryanto pada Senin Pebruari 23, 2015 

Rabu, 25 Februari 2015

Saran untuk OPS dari Bapak Taufik Lone Terkait Verval Peserta Didik

Proses DAPODIK
* Sebelum melakukan entry data DAPODIK, persiapkan berkas yang diperlukan seperti data Peserta Didik dan data PTK,

* Ketika melakukan entry data DAPODIK, perhatikan penulisan/pengetikan, sesuaikan dengan berkas yang ada,
* Setelah melakukan entru DAPODIK, periksa sekali lagi hasil pekerjaan dengan teliti, dan perbaiki segera kesalahan-kesalahan penulisan, kemudian setelah dipastikan tidak ada lagi koreksi, lakukan SYNC,
* Setelah proses DAPODIK selesai, catat waktu sync, jumlah Peserta didik, jumlah PTK dan jangan lakukan verval sebelum 24(dua puluh empat jam), karena estimasi waktu proses sync antar server terjadi 24 jam setelah sync terakhir.


Proses VervalPD
* Sebelum melakukan VervalPD, siapkan berkas yang sudah di entrikan ke dapodik
* Ketika sudah masuk ke System VervalPD Online, lihat jumlah PD yang sudah di entri sebelumnya di dapodik di Tab's menu Referensi.
* Kemudian buka Tab's menu Residu, lakukan Match atau Not Match dengan bijaksana, jangan memaksakan data yang bukan data peserta didik sekolah tempat OPS bertugas,
* Selanjutnya buka Tab's menu Konfirmasi data, dan konfirmasi semua data Peserta Didik serta pastikan bahwa data tersebut semuanya adalah data Peserta Didik sekolah tempat OPS bertugas,
* Lakukan Perbaikan data dengan System VervalPD online melalui Edit data, lampirkan berkas hasil pemindaian/Scan data Peserta didik yang akan di perbaiki datanya yang sesuia dengan persyaratan yang sudah di tentukan oleh PDSPK, dengan format .jpg dan ukuran berkas tidak melebihi 800 Kb.
* Periksa status pengajuan Edit data dan tunggu sampai berkas di periksa oleh Admin VervalPD, dengan catatan, berkas akan di setujui dan perbaikan di lakukan apabila berkas sesuai dengan persyaratan dan tidak terindikasi meragukan(hasil copy buram, hasil scan buram, ukutan berkas terlalu kecil),

*** Proses approval oleh Admin VervalPD dilakukan setiap hari kerja, dan proses update data hasil approval terjadi setiap 2 jam, proses update antar server dilakuakn secara otomatis setiap pukul 22:30 sampai dengan pukul 03:00, Lama proses update tergantung transaksi jumlah data setiap hari.

Apabila menemukan kesulitan, komunikasikan dengan teman-2 OPS yang lain atau Fasilitator atau OP Dinas Pendidikan agar di bantu mencari solusi, atau langsung ke Admin VervalPD yang bertugas(Lihat di SDM-PDSPK).

Pastikan 4 tahapan ini sudah OPS lakukan demi validitas data anak didik kita


‪#‎Demi‬ terwujudnya DATA PENDIDIKAN BERKUALITAS, lakukan proses pengelolaan data pendidikan sesuai dengan prosedur yang sudah di tetapkan.
Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya,
Semoga bermanfaat

Sumber : Taufik Lone dan Yulian Cahyo Hadi Saputro

Selasa, 10 Februari 2015

Data OPS Kecamatan Cimahi Selatan

1

Nama
:
FAJAR ASHIDIK

Unit Kerja
:
SDN LEUWIGAJAH MANDIRI 1

Alamat Sekolah
:
JL. SADARMANAH NO. 12 RT 2/5

Telp Sekolah
:
022-6674501

Email
:






2

Nama
:
HENY ARDIANTI

Unit Kerja
:
SD HIKMAH TELADAN

Alamat Sekolah
:
JL. JEND. H. AMIR KEL. CIBEUREUM

Telp Sekolah
:
022-6004995 / 6025460

Email
:
alifvia_ardianti@yahoo.co.id





3

Nama
:
IKE KUSMAWATI, A.Md

Unit Kerja
:
SDN MELONG ASIH 5

Alamat Sekolah
:
JL. MELONG RAYA BLOK 22 NO. 195

Telp Sekolah
:
022-6023977

Email
:
sdnmelongasihlima@yahoo.com





4
Nama
:
IQBAL FAWZI

Unit Kerja
:
SDN UTAMA MANDIRI 1

Alamat Sekolah
:
JL. MAHAR MARTANEGARA NO. 115 RT 5/5

Telp Sekolah
:
022-6629705

Email
:
wannabeibay@yahoo.com





5

Nama
:
LASIEM

Unit Kerja
:
SD BUDI LUHUR

Alamat Sekolah
:
JL. GAJAH XVII NO. 16 KEL. LEUWIGAJAH

Telp Sekolah
:
022-6671802

Email
:
sdbudiluhur.lg.cmh@gmail.com





6

Nama
:
MOCH IMAM SOPWAM

Unit Kerja
:
SDN CIBEUREUM MANDIRI 2

Alamat Sekolah
:
RANCABENTANG RT 6/2

Telp Sekolah
:
022-6026525

Email
:
imam.sopwam@ymail.com





7

Nama
:
MUHAMMAD BILAL ADZANI

Unit Kerja
:
SDN LEUWIGAJAH 3

Alamat Sekolah
:
JL. KERKOF NO. 33 KEL. LEUWIGAJAH

Telp Sekolah
:
022-6677460

Email
:
mbilaladzani@gmail.com





8

Nama
:
ROBBY MAULANA

Unit Kerja
:
SDN MELONG MANDIRI 7

Alamat Sekolah
:
PERUMNAS CIJERAH 2 BLOK 14 Gg NUSA INDAH VIII

Telp Sekolah
:
022-86065097

Email
:
sdnmelongmandiri7@gmail.com





9

Nama
:
SUHENDRA

Unit Kerja
:
SDN MELONG MANDIRI 3

Alamat Sekolah
:
PERUMNAS CIJERAH 2 BLOK B KEL. MELONG

Telp Sekolah
:
022-6027001

Email
:
suhendrasuhe@yahoo.co.id





10

Nama
:
WIDA SEPTI WIDIATI, S.Kom

Unit Kerja
:
SDN MELONG ASIH 4

Alamat Sekolah
:
JL. MELONG RAYA BLOK 22 NO. 195 R

Telp Sekolah
:
022-86063621

Email
:
sdnmelongasih4@yahoo.co.id





11

Nama
:
YUDI KOMARUDIN

Unit Kerja
:
SD PLUS AL-FURQON

Alamat Sekolah
:
JL. SUKAGALIH NO. 26A KEL. UTAMA

Telp Sekolah
:
022-6001187

Email
:
yudhi_sdplusalfurqon@gmail.com





12

Nama
:
YULIKA MEGASARI

Unit Kerja
:
SDN CIBODAS 2

Alamat Sekolah
:
JL. NANJUNG NO. 3 KEL. UTAMA

Telp Sekolah
:
022-6677371

Email
:
yulikamegasari14@gmail.com





Senin, 02 Februari 2015

Jadwal Rilis Fitur/Modul PADAMU NEGERI bulan Februari 2015


Kepada Pengguna Yth.
Sesuai dengan agenda kegiatan PADAMU NEGERI Periode Semester Genap Tahun Pelajaran 2014/2015 yang dijadwalkan mulai 1 Februari 2015 hingga 30 Juni 2015. Berikut kami sampaikan jadwal rilis fitur/modul selama bulan Februari 2015.

Khusus untuk pengelolaan jadwal pengajaran kelas dapat mulai dipelajari panduannya di:
http://bantuan.siap-online.com/?s=jadwal+kelas

Jadwal rilis lengkapnya sebagai berikut:


1. Rilis 2 Februari 2015
+ Pengelolaan Jadwal Pengajaran Kelas
+ Kuisoner Literasi TI bagi Guru
+ Ajuan NUPTK Baru (S06)
+ Registrasi PTK Baru (A05/A06)


2. Rilis 9 Februari 2015
+ Pemutakhiran profil sekolah
+ Pemutakhiran sekolah wilayah 3T
+ Pemutakhiran status sekolah inti/gugus KKG/MGMP
+ Pemutakhiran status sekolah inklusi
+ Pemutakhiran koordinat lokasi sekolah


3. Rilis 16 Februari 2015
+ Registrasi Ulang Sertifikasi Guru
+ Verval NRG
+ Rekonsiliasi NPSN PDSP
+ EDS Lanjutan
+ PKG Lanjutan


4. Rilis 23 Februari 2015
+ Ajuan Keaktifan Kolektif oleh Kepala Sekolah
+ Kuisoner Literasi TI bagi Kepala Sekolah dan Pengawas
+ Cetak Kartu Digital PTK Semester Genap TP. 2014/2015


Semoga banyak memberi manfaat.


Salam PADAMU NEGERI INDONESIAku,
Admin Pusat
BPSDMPK PMP Kemdikbud

Sabtu, 31 Januari 2015

Aplikasi Dapodikdas Meluncurkan Versi 3.03

Awal Januari tahun 2015 telah realease Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.2 yang melengkapi kebutuhan pengguna di versi sebelumnya. Tidak lama setelah aplikasi 3.02 realease ditentukan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 tahun 2014 tentang Pemberlakukan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013, Atas dasar kebijakan tersebut maka Aplikasi Dapodikdas meluncurkan versi 3.0.3 yang diharapkan dapat mengawal pelaksanaan kebijakan pelaksanaan kurikulum 2013 di sekolah.
Berkaitan dengan hal tersebut diharapkan operator sekolah segera melakukan update versi aplikasi, lalu melakukan update data terutama data yang terkait dengan penerapan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013. Dalam manual ini akan disajikan informasi dan panduan untuk melakukan update data menggunakan pembaharuan dan perbaikan fitur yang ada di aplikasi Dapodikdas versi 3.0.3.
Ketentuan Umum
Menggunakan Aplikasi Dapodikdas versi 3.0.3 diawali dengan melakukan installasi versi.3.0.3. Yang berbeda di versi ini adalah menggunakan aplikasi harus diawali dengan sinkronisasi. Sinkronisasi ini bertujuan untuk menurunkan tanda/flag yang mendefinisikan sekolah mana saja yang dapat menggunakan Kurikulum 2013. Setelah melakukan sinkronisasi sekolah diharapkan memperbaiki data rombongan belajar menyesuaikan dengan kebijakan kurikulum yang berlaku bagi sekolah.
Untuk menginstall Patch aplikasi Dapodikdas versi 3.0.3 silahkan ikuti langkah berikut ini :
a. pastikan terlebih dahulu bahwa aplikasi yang telah terinstall adalah versi 3.0.2. Jika yang terinstall di komputer masih versi lebih bawah dari 3.0.2 maka akan muncul peringatan. Jika versi aplikasi yang terinstall adalah bukan versi 3.0.2 maka uninstall aplikasi dapodikdas lalu install terlebih dahul versi 3.02 sampai berhasil login (penjelasan lebih lanjut baca manual aplikasi versi 3.0.2). Jika versi aplikasi yang terinstall telah memenuhi ketentuan maka kita dapat memulai proses installasi Patch versi 3.03.
b. double klik master Aplikasi Patch Dapodikdas 3.0.3 lalu akan muncul menu installasi aplikasi, pilih LANJUT.
c. Proses install patch akan berlangsung, tunggu hingga proses installasi selesai lalu pilih SELESAI.
d. Buka aplikasi dapodikdas dan Jangan lupa sebelum login refresh browser dengan menggunakan CTRL+ F5 agar cache versi sebelumnya terbarukan dan perubahan versi aplikasi nampak di beranda. Dengan demikian proses installasi Patch telah selesai.
SINKRONISASI (menurunkan flag sekolah pengguna kurikulum 2013 ke aplikasi)
Perlakuan khusus di versi 3.0.3 ini adalah setelah berhasil melakukan installasi patch, operator HARUS MELAKUKAN SINKORNISASI. Hal ini bertujuan untuk menurunkan Flag penanda sekolah mana saja yang dapat menggunakan kurikulum 2013 dan mana yang kembali menggunakan kurikulum 2006. Caranya adalah sebagai berikut :
a. Klik tombol validasi, abaikan dulu data invalid dan peringatan yang ada di validasi, lalu pilih TUTUP.
b. Pilih tombol SINKRONISASI di beranda, pada notifikasi persetujuan pengiriman data pilih YA. Lalu akan muncul menu sinkronisasi, pastikan sudah terkoneksi dengan internet yang stabil lalu pilih tombol SINKRONISASI yang berwarna hijau.
c. Jika proses sinkronisasinya berhasil maka akan muncul keterangan terpilih atau tidaknya melanjutkan Kurikulum 2013.


Untuk lebih detailnya download :


Sumber : http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id/

Rabu, 28 Januari 2015

TERBARU DI PADAMU NEGERI 2015



Padamu Negeri Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015
Berikut disampaikan informasi perihal mekanisme proses dan prosedur terbaru di Layanan PADAMU NEGERI periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015 mulai 1 Februari 2015 s.d 30 Juni 2015.

1. Pemutakhiran riwayat mengajar tidak perlu di entri pengakuan manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat mengajar baik di sekolah induk atau non induk secara otomatis ke setiap portofolio guru sesuai dengan isian jadwal kegiatan belajar mengajar mingguan pada semester aktif yang di entri oleh petugas admin/operator sekolah. 
CATATAN: harap disiapkan dokumen penjadwalan mingguan pembelajaran di setiap kelas pada semester 2 TP. 2014/2015 yang telah berlaku di sekolah saat ini sebagai dasar entri ke sistem Padamu Negeri).

2. Pelaksanaan verifikasi dan validasi sertifikasi guru termasuk NRG dan penerbitan NRG baru bagi yang telah lulus sertifikasi namun belum memiliki NRG. 
CATATAN: bagi setiap guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik,  harap disiapkan dokumen-dokumen berikut: piagam sertifikasi guru, sk perubahan kode mapel (bila ada perubahan) dan ijazah pendidikan terakhir.

3. Pemutakhiran riwayat diklat lainnya yang diselenggarakan oleh BSPDMPK PMP Kemdikbud tidak perlu dientri manual lagi oleh setiap guru. Sistem akan meng-update riwayat diklat dimaksud otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem diklat yang terintegrasi dengan Padamu Negeri, seperti: ProDEP, Diklat Interaksi Online, Diklat K-13, dst. 

4. Proses keaktifan PTK dalam satu sekolah dilakukan secara kolektif berdasarkan ajuan dari Kepala Sekolah ke Dinas.  Namun untuk cetak Kartu Digital setiap semester tetap dilakukan mandiri oleh setiap PTK. 
CATATAN: Ajuan kolektif tersebut sekaligus sebagai laporan resmi rekap beban kerja PTK aktif di sekolah ke Dinas setempat. 



Informasi awal rencana periode 2015/2016

1. Interkoneksi dengan Sistem Adminduk Kemdagri untuk otomasi update biodata PTK berdasarkan NIK, mencakup: Nama, Jenis Kelamin, Tempat/Tanggal Lahir, Alamat, Data Kartu Keluarga, 

2. Pemutakhiran riwayat sertifikasi guru tidak perlu di entri manual lagi. Sistem Padamu akan mengupdate secara otomatis ke setiap portofolio guru berdasarkan hasil dari sistem  sertifikasi guru yang dikelola LPTK, DIKTI dan PUSBANGPRODIK dan terintegrasi dengan Padamu Negeri.

3. Digitalisasi Arsip Dokumen Ijazah Pendidikan PTK. Semua ijazah pendidikan PTK dari mulai TK hingga Sarjana di pindah (scan) dan diunggah ke sistem Padamu Negeri sebagai arsip digital resmi untuk mengurangi pemberkasan manual sekaligus sebagai pencadangan (backup) melindungi keamanan dari dokumen ijazah-ijazah personal PTK. 

4. Pelaporan SKP dan PPK secara Online khusus PTK PNS interkoneksi dengan BKN (Badan Kepegawaian Negara). 

5. Distribusi hak akses admin/operator tingkat UPTD  yang melayani sekolah-sekolah dan para PTKnya sesuai wilayah kecamatan masing-masing.